PT Perembee mengaku hanya mendapat waktu terbatas untuk memaparkan kronologi dan dokumen. BABAK Kalsel meminta proses berikutnya memberi ruang lebih proporsional bagi seluruh pihak.
Kalimantanterbit.com, PELAIHARI – Upaya mempertemukan para pihak dalam sengketa pertanahan yang melibatkan PT Perintis Embee (Perembee), Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut belum menemukan titik temu.
Pertemuan yang difasilitasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Rabu (23/9/2026), justru menyisakan sejumlah catatan dari pihak PT Perembee dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah alokasi waktu penyampaian materi dalam forum tersebut.
Perwakilan PT Perembee, H. Mawardi, mengatakan pihaknya datang dengan membawa sejumlah dokumen serta kronologi untuk menjelaskan secara utuh persoalan pertanahan yang menjadi pokok pembahasan.
Namun, ia mengaku ruang untuk memaparkan materi tersebut sangat terbatas.
Menurut Mawardi, pihaknya hanya memperoleh kesempatan sekitar lima menit untuk menyampaikan penjelasan, kemudian mendapatkan tambahan waktu lima menit.
“Waktu yang diberikan sangat singkat. Bagaimana kami bisa menjelaskan persoalan pertanahan yang cukup panjang kalau hanya lima menit, kemudian ditambah lima menit?” ujar Mawardi seusai pertemuan.
Persoalan Dinilai Tak Bisa Dijelaskan Singkat
Mawardi menilai persoalan yang dibawa ke meja mediasi bukan perkara sederhana. Di dalamnya terdapat riwayat tanah, dokumen pertanahan serta sejumlah kronologi yang menurutnya perlu dijelaskan secara runtut agar persoalan tidak dipahami secara parsial.
Karena itu, ia berharap proses mediasi tidak hanya menjadi forum pertemuan formal, tetapi benar-benar memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menjelaskan posisi, dasar dokumen dan kronologi yang mereka miliki.
“Kami datang bukan untuk berhadapan dengan pemerintah. Kami justru ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap persoalan yang kami hadapi,” katanya.
Ia menegaskan, PT Perembee tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka dengan pemerintah daerah.
Menurut Mawardi, yang dibutuhkan adalah proses pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan dokumen serta data yang dapat diuji.
“Kami tidak melawan pemerintah. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Pihak perusahaan juga berharap persoalan yang mereka sebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian atau dugaan permasalahan pada dokumen dasar pertanahan (warkah) dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Bagi PT Perembee, seluruh dokumen yang telah disiapkan seharusnya dapat menjadi bagian dari bahan pembahasan secara proporsional.
BABAK Kalsel Ikut Soroti Jalannya Mediasi
Sorotan serupa disampaikan Ketua LSM BABAK Kalsel, Bahrudin, yang akrab disapa Udin Palui.
Bahrudin mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi hingga tiga kali. Beberapa agenda sebelumnya, kata dia, sempat mengalami penundaan karena sejumlah persoalan teknis.
Karena itu, ketika forum akhirnya terlaksana, pihaknya berharap pembahasan dapat berjalan lebih komprehensif.
“Kami sudah menyampaikan bahwa kami mempunyai kuasa dalam persoalan ini. Namun akhirnya kami diminta keluar dari ruang pertemuan,” ujar Bahrudin.
Meski demikian, ia menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di dalam atau di luar ruang pertemuan.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah bagaimana proses mediasi mampu membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan informasi, kronologi dan dokumen pendukung.
“Kalau lima menit untuk satu pihak dan lima menit untuk pihak lainnya, bagaimana persoalan yang kompleks bisa dibahas secara menyeluruh?” katanya.
Minta Dokumen Diperiksa Secara Objektif
BABAK Kalsel berharap agenda berikutnya dapat berlangsung dengan mekanisme yang lebih terbuka dan proporsional.
Setiap pihak, menurut Bahrudin, perlu diberikan kesempatan menyampaikan dasar klaim maupun dokumen yang dimiliki sebelum dilakukan penilaian atau kesimpulan terhadap persoalan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan aspirasi kepada Kanwil BPN Kalsel.
Salah satu yang diminta adalah evaluasi terhadap proses penanganan sengketa yang selama ini berjalan.
“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang ada dokumen yang dipersoalkan, mari diperiksa berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan menjadi berlarut-larut,” ucapnya.
BABAK Kalsel juga meminta agar persoalan terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanahan ditelaah berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Termasuk, kata Bahrudin, terkait Sertifikat Hak Pakai Nomor 17 Tahun 2005 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut yang sebelumnya turut menjadi bagian dari sorotan pihaknya.
BABAK meminta status, dasar serta proses penerbitan dokumen tersebut dapat ditinjau sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian terhadap persoalan ini, sehingga prosesnya bisa berjalan objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.
BPN Kalsel Belum Buka Hasil Pertemuan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Sofia Rachman, belum memberikan keterangan substantif mengenai hasil pertemuan.
Sofia menyampaikan dirinya belum memperoleh arahan dari pimpinan untuk memberikan keterangan mengenai hasil pembahasan kepada pihak di luar peserta yang berkaitan langsung dengan agenda tersebut.
Dengan demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari BPN Kalsel mengenai kesimpulan maupun bentuk tindak lanjut hasil pertemuan.
Pertemuan Rabu (23/9/2026) diketahui merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang berlangsung pada 7 September 2026.
Bagi PT Perembee dan BABAK Kalsel, persoalan kini bukan hanya soal ada atau tidaknya titik temu, tetapi juga bagaimana proses penyelesaiannya dapat berlangsung secara transparan, proporsional dan berbasis dokumen.
Sebab, sengketa pertanahan pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui adu klaim. Riwayat tanah, dokumen, kewenangan dan prosedur penerbitan hak perlu ditempatkan dalam satu meja pemeriksaan yang objektif.
PT Perembee berharap forum berikutnya dapat memberikan waktu yang lebih memadai bagi seluruh pihak untuk memaparkan kronologi dan dokumen, termasuk materi yang mereka persoalkan terkait dugaan warkah bermasalah.
Dengan demikian, proses mediasi diharapkan tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi bergerak menuju klarifikasi dokumen dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (kt)
