Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Hak Pakai Sarang Halang, BABAK Kalsel Minta DPRD Gelar RDP

BABAK Kalsel meminta DPRD Kalsel menghadirkan BPN dan PT Perembee dalam RDP untuk mengklarifikasi dugaan kejanggalan administrasi dan dokumen pertanahan.

Kalimantanterbit.com, BANJARMASIN – Persoalan pertanahan di kawasan Sarang Halang, Kabupaten Tanah Laut, kembali bergulir ke ranah legislatif.

Kali ini, Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk membahas dugaan kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Surat permohonan bernomor 568/BABAK-KALSEL/IX/2026 itu disampaikan BABAK Kalsel pada Jumat (18/9/2026) dan diterima Sekretariat DPRD Kalsel atas nama Siti Aminah.

BABAK Kalsel meminta persoalan tersebut dibuka secara terbuka melalui forum resmi DPRD dengan menghadirkan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses administrasi dan riwayat pertanahan di lokasi tersebut.

Soroti Proses Pengkajian BPN

Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah pertanyaan terhadap proses pengkajian yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut terkait sertifikat tersebut.

Ia menyinggung surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/PW.05.03/88-900/XII/2025 yang, menurut BABAK Kalsel, memuat temuan indikasi pelanggaran administrasi serta instruksi untuk dilakukan pengkajian sesuai ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Menurut Bahrudin, persoalan utama yang kini ingin diklarifikasi bukan sekadar keberadaan sertifikat, melainkan bagaimana proses administrasi, dokumen pendukung, hingga pengkajian atas penerbitan sertifikat tersebut dilakukan.

“Kami mempertanyakan apakah hasil pengkajian di tingkat daerah benar-benar telah menggambarkan seluruh fakta dan dokumen yang ada. Karena itu, kami meminta persoalan ini dibuka dalam forum RDP agar semua pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka,” tegasnya.

BABAK Kalsel juga meminta agar setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan dokumen maupun penjelasan berdasarkan kewenangan dan bukti yang dimiliki.

Warkah Pertanahan Jadi Sorotan

Dalam dokumen yang disampaikan kepada DPRD Kalsel, BABAK Kalsel turut menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai perlu diklarifikasi terkait warkah pertanahan.

Di antaranya menyangkut SHGU Nomor 1/Sarang Halang atas nama PT Perembee. BABAK Kalsel menyebut terdapat dokumen gambar ukur dan berkas permohonan pemisahan yang menurut mereka perlu ditelusuri kembali terkait kelengkapan tanda tangan.

Selain itu, BABAK Kalsel mempertanyakan keberadaan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 38 atau 338 tertanggal 30 Januari 2015 yang disebut tidak ditemukan dalam dokumen yang mereka periksa terkait SHGU Nomor 37 Tahun 2015.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah proses penunjukan batas bidang tanah. BABAK Kalsel menduga penunjukan batas dilakukan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tanpa surat kuasa resmi dari Direktur Utama PT Perembee.

Seluruh poin tersebut, menurut BABAK Kalsel, perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Minta Semua Pihak Duduk Satu Meja

Melalui permohonan RDP tersebut, BABAK Kalsel meminta DPRD Kalsel memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak terkait.

Mereka mengusulkan RDP digelar pada Kamis, 24 September 2026, dengan menghadirkan:

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
  • Direktur Utama PT Perembee beserta kuasa hukumnya.

Menurut BABAK Kalsel, forum tersebut penting untuk mempertemukan seluruh pihak dalam satu meja sehingga setiap persoalan dapat diklarifikasi berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.

Bahrudin menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan pertanahan berhenti pada pertukaran surat atau pernyataan.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang prosedurnya sudah benar, silakan dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada persoalan administrasi, tentu harus ada mekanisme hukum dan administrasi yang ditempuh,” ujarnya.

Ia juga menyinggung asas contrarius actus, yakni prinsip dalam hukum administrasi negara yang pada kondisi tertentu memberikan kewenangan kepada pejabat atau badan yang menerbitkan keputusan untuk melakukan pencabutan atau perubahan terhadap keputusan tersebut apabila ditemukan persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, BABAK Kalsel menyerahkan penilaian dan langkah hukum selanjutnya kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Surat Ditembuskan ke Sejumlah Lembaga

Permohonan RDP tersebut tidak hanya ditujukan kepada DPRD Kalsel. BABAK Kalsel juga menyebut surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, termasuk DPR RI, Kementerian ATR/BPN, serta KPK.

Langkah tersebut menunjukkan BABAK Kalsel ingin persoalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang mendapatkan perhatian dan klarifikasi pada level yang lebih luas.

Kini, bola berada di DPRD Kalsel untuk menentukan tindak lanjut atas permohonan tersebut.

Jika RDP dijadwalkan, forum itu akan menjadi ruang penting bagi BPN, PT Perembee, Pemkab Tanah Laut, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat, proses administrasi, serta dasar penerbitan sertifikat yang selama ini dipersoalkan.

Dengan demikian, persoalan Sarang Halang tidak hanya menjadi polemik antar-pihak, tetapi dapat diuji melalui dokumen, prosedur, kewenangan, dan keterangan resmi dalam forum terbuka DPRD Kalsel. (kt)