Kuasa PT Perembee Diminta Keluar dari Ruang Mediasi, BABAK Layangkan Somasi ke BPN Kalsel

BABAK Kalsel meminta penjelasan tertulis terkait dugaan kuasa PT Perembee diminta meninggalkan ruang mediasi. Mereka juga mendesak evaluasi proses penyelesaian sengketa serta membuka opsi pengaduan ke Ombudsman dan Inspektorat Jenderal ATR/BPN.

Kalimantanterbit.com, BANJARBARU – Upaya mencari titik temu dalam sengketa pertanahan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, PT Perembee dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut justru memasuki babak baru.

Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Selatan, Jumat (25/9/2026).

Somasi tersebut muncul setelah agenda pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Rabu (23/9/2026), yang oleh BABAK dipersoalkan karena adanya dugaan tindakan yang mereka nilai tidak sesuai prosedur terhadap kuasa PT Perembee.

Surat bernomor 570/BABAK-KALSEL/IX/2026 itu ditandatangani Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui.

Kuasa Diminta Keluar dari Ruang Pertemuan

Dalam surat tersebut, Bahrudin menyatakan dirinya hadir dalam agenda mediasi sebagai pihak yang mendapat kuasa dari Direktur Utama PT Perembee, H. Mawardi.

Ia menyebut telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebelum pertemuan dimulai.

Namun, menurut versi BABAK, situasi berubah ketika agenda berlangsung. Bahrudin mengklaim dirinya diminta meninggalkan ruang pertemuan oleh pejabat Kanwil BPN Kalsel yang memimpin agenda tersebut.

BABAK mempertanyakan dasar tindakan tersebut, khususnya karena Bahrudin menyatakan kehadirannya merupakan bagian dari kapasitasnya sebagai kuasa pihak PT Perembee.

“Secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah telah melakukan tindakan pengusiran dengan menyuruh kami selaku kuasa dari PT Perembee untuk keluar dari ruang rapat mediasi,” demikian salah satu poin dalam surat somasi tersebut.

BABAK menilai persoalan itu bukan sekadar menyangkut keberadaan seseorang di dalam ruang pertemuan, tetapi berkaitan dengan bagaimana proses mediasi sengketa dijalankan.

Mereka mempertanyakan apakah pihak yang datang sebagai kuasa dapat mendampingi pemberi kuasa selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Soroti Daftar Hadir

BABAK juga menyoroti aspek administrasi pertemuan.

Bahrudin menyebut dirinya sempat menandatangani daftar hadir, tetapi kemudian diminta keluar dari ruangan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun persepsi berbeda mengenai kapasitas pihak-pihak yang hadir.

Menurut BABAK, setiap pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa semestinya mendapatkan ruang yang jelas untuk menyampaikan posisi, dokumen dan dasar argumentasinya.

Sorotan tersebut muncul di tengah sengketa pertanahan yang sebelumnya juga telah menuai kritik dari pihak PT Perembee.

Direktur Utama PT Perembee, H. Mawardi, sebelumnya menyatakan kecewa terhadap pertemuan 23 September 2026. Ia menilai agenda tersebut belum berjalan seperti mediasi yang diharapkan karena pihaknya mengaku hanya memperoleh waktu terbatas untuk memaparkan persoalan.

Dengan demikian, polemik kini tidak hanya berkutat pada substansi sengketa tanah, tetapi juga menyentuh mekanisme dan proses pertemuan yang digelar untuk mencari penyelesaian.

BABAK Minta Mediasi Ditinjau Ulang

Melalui somasi tersebut, BABAK meminta Kanwil BPN Kalsel memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai peristiwa yang mereka persoalkan.

Mereka juga meminta permohonan maaf secara resmi dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima.

Tidak berhenti di sana, BABAK meminta agar hasil pertemuan yang berlangsung tanpa kehadiran kuasa yang mereka nyatakan sah dapat ditinjau kembali.

Mereka mengusulkan agar agenda berikutnya digelar dengan mekanisme yang memberikan kesempatan proporsional kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.

BABAK juga meminta kuasa PT Perembee diberikan kesempatan mendampingi pihak yang memberikan kuasa dalam proses mediasi selanjutnya.

Sebelumnya, Ketua BABAK Kalsel Bahrudin juga mengkritik proses pertemuan 23 September dan meminta adanya evaluasi terhadap pejabat yang menangani proses sengketa tersebut.

Siapkan Pengaduan ke Ombudsman

Bahrudin mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan apabila somasi tidak mendapatkan respons sesuai tenggat yang diberikan.

“Kami akan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Pengaduan juga disiapkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN,” kata Bahrudin, Jumat (25/9/2026).

BABAK juga menyebut kemungkinan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Wilayah BPN Kalsel.

Dalam surat somasinya, mereka bahkan mencantumkan rencana pengerahan massa antara 250 hingga 1.000 orang sebagai salah satu opsi langkah lanjutan.

Sengketa Merembet ke Sertifikat Hak Pakai

Polemik ini tidak berdiri sendiri.

BABAK juga mengaitkannya dengan persoalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang sebelumnya telah menjadi objek perhatian mereka.

Pada 18 September 2026, BABAK telah meminta DPRD Kalimantan Selatan membuka persoalan administrasi penerbitan sertifikat tersebut melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka meminta pihak-pihak terkait menjelaskan riwayat tanah, dokumen dan proses administrasinya secara terbuka.

Karena itu, dalam perkembangan terbaru ini BABAK juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI melakukan tindak lanjut, termasuk mengevaluasi proses penanganan sengketa oleh jajaran BPN Kalsel.

Mereka meminta persoalan administrasi dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, seluruh tudingan mengenai dugaan maladministrasi, dugaan pengusiran maupun dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari BABAK Kalsel. Belum terdapat putusan atau kesimpulan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran sebagaimana dipersoalkan.

BPN Belum Buka Substansi Pertemuan

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kanwil BPN Kalsel belum memberikan penjelasan substantif mengenai tudingan yang dituangkan dalam somasi BABAK.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kalsel, Sofia Rachman, menyampaikan bahwa dirinya belum memperoleh arahan pimpinan untuk memberikan keterangan mengenai hasil pertemuan kepada pihak di luar peserta yang berkaitan langsung dengan agenda tersebut.

Dengan belum adanya penjelasan lengkap dari BPN, sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pertemuan, kapasitas pihak yang hadir serta substansi mediasi masih menunggu klarifikasi resmi.

BABAK sendiri menyatakan akan menempuh jalur pengaduan apabila tuntutan dalam somasi tidak mendapat tanggapan.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Perembee serta sejumlah pihak terkait.

Perkembangan berikutnya kini bergantung pada respons Kanwil BPN Kalsel dan lembaga terkait terhadap somasi tersebut. (kt)