Pemekaran Gambut Raya Masuk Fase Krusial, DPRD Banjar Mulai Bahas Tahapan Menuju DOB

Panitia mengklaim sebagian besar persyaratan telah terpenuhi. Tahapan selanjutnya bergeser dari aspek teknis menuju dukungan politik dan administrasi pemerintah daerah sebelum usulan diajukan ke pemerintah pusat.

Kalimantanterbit.com, MARTAPURA – Wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) memasuki fase yang semakin strategis. Setelah sebagian besar persyaratan teknis dinyatakan terpenuhi, perhatian kini tertuju pada proses politik dan administrasi yang akan menentukan kelanjutan usulan pemekaran tersebut.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Banjar, dan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas permohonan resmi panitia yang diajukan melalui surat Nomor 021/P3K-GR/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, panitia menyerahkan dokumen terbaru sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pembentukan kabupaten baru. Langkah itu dinilai menjadi penanda bahwa perjuangan pemekaran telah memasuki tahapan yang lebih substansial.

Salah satu Ketua Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, HM. Yunani D, mengatakan proses pembahasan berlangsung konstruktif dan menghasilkan perkembangan yang menggembirakan.

“Alhamdulillah, RDP berjalan lancar. Kami juga telah menyerahkan dokumen pendukung, dan sekitar 90 persen persyaratan pemekaran telah terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.

Menurut Yunani, forum tersebut merupakan kelanjutan dari koordinasi yang telah dibangun bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris Assegaf, menjelaskan bahwa proses pembentukan DOB mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan lain yang mengatur pembentukan wilayah administrasi.

Ia menyebutkan, terdapat tiga pilar utama yang harus dipenuhi, yakni persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif, dan kapasitas daerah.

Dari aspek kewilayahan, kata Aspihani, seluruh indikator telah dipenuhi. Calon Kabupaten Gambut Raya telah memiliki enam kecamatan, melampaui syarat minimal lima kecamatan. Selain itu, batas wilayah, usia kabupaten induk, usia kecamatan, luas wilayah, serta jumlah penduduk juga dinyatakan memenuhi ketentuan.

Sementara pada aspek administratif, panitia telah mengantongi keputusan musyawarah desa dari wilayah yang akan menjadi bagian Kabupaten Gambut Raya. Tahapan berikutnya adalah memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Banjar bersama Bupati Banjar, yang kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan.

“Persetujuan politik dari pemerintah daerah menjadi tahapan penting yang sedang kami perjuangkan. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga usulan ini bisa diteruskan ke pemerintah pusat,” kata Aspihani.

Ia menambahkan, indikator kapasitas daerah, mulai dari potensi ekonomi, kemampuan fiskal, kondisi sosial kemasyarakatan, hingga aspek keamanan, juga telah dipersiapkan sebagai dasar bahwa calon daerah otonom dinilai layak menjalankan roda pemerintahan secara mandiri.

Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, panitia menargetkan Gambut Raya dapat ditetapkan sebagai kabupaten persiapan pada 2027. Setelah melalui masa evaluasi sebagaimana diatur dalam regulasi, daerah tersebut diharapkan memperoleh status sebagai Daerah Otonom Baru dan mampu menyelenggarakan pemerintahan serta Pemilu secara mandiri pada 2029.

Perkembangan ini menandai bahwa perjuangan pemekaran Gambut Raya tidak lagi hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memasuki fase yang membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Dukungan politik dan kepastian administrasi akan menjadi faktor penentu dalam menentukan apakah aspirasi masyarakat tersebut dapat bertransformasi menjadi sebuah kabupaten baru di Kalimantan Selatan. (Kt)