Tak Jadi Turun Sementara ke Jalan, BABAK Kalsel Pilih Kawal Penyelesaian PT Perembee Lewat Dialog

Dua surat Kanwil BPN Kalsel menjadi dasar pembatalan aksi. Pertemuan lanjutan antara Pemkab Tanah Laut, PT Perembee dan Kantor Pertanahan Tala dijadwalkan 8 Oktober 2026.

Kalimantanterbit.com, BANJARMASIN – Rencana aksi unjuk rasa Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2026, akhirnya batal digelar.

Keputusan tersebut diambil setelah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan merespons aspirasi yang sebelumnya disampaikan BABAK terkait persoalan yang melibatkan PT Perembee, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, menyebut keputusan membatalkan aksi bukan berarti pihaknya menghentikan pengawalan terhadap persoalan tersebut.

Sebaliknya, BABAK memilih memberikan ruang kepada BPN dan para pihak untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme pertemuan dan fasilitasi.

“Setelah mempertimbangkan tindak lanjut yang telah dilakukan Kanwil BPN Kalsel, kami memutuskan untuk membatalkan aksi unjuk rasa yang semula direncanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026,” ujar Bahrudin, Rabu (7/10/2026).

Sebelumnya, BABAK Kalsel telah menyampaikan pemberitahuan rencana aksi melalui Surat Nomor 571/BABAK-KALSEL/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Namun, perkembangan terbaru dari jajaran BPN Kalsel membuat organisasi tersebut mengambil keputusan untuk mengurungkan aksi.

Bahrudin mengatakan, pihaknya menerima dua surat dari Kanwil BPN Kalsel yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026.

Surat pertama bernomor UP.04.01/2701-63.100/X/2026 memuat penjelasan terkait tindak lanjut fasilitasi pertemuan antara PT Perembee, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Sedangkan surat kedua, bernomor UP.04.01/2703-63.100/X/2026, merupakan undangan untuk menghadiri pertemuan lanjutan yang mempertemukan para pihak terkait.

BPN Evaluasi Pertemuan Sebelumnya

Dalam surat tindak lanjut tersebut, BPN menyampaikan adanya kesalahpahaman yang terjadi dalam pertemuan sebelumnya pada 23 September 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

BPN juga menyatakan telah melakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan.

Selain itu, permohonan maaf disampaikan apabila dalam proses pertemuan sebelumnya terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan harapan para pihak.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat komitmen BPN dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.

Bagi BABAK Kalsel, respons tersebut menjadi perkembangan penting karena menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap persoalan yang sebelumnya mereka soroti.

Karena itu, organisasi tersebut memilih mengedepankan proses dialog sebelum mengambil langkah lanjutan.

Pertemuan Digelar 8 Oktober

Sebagai tindak lanjut, BPN menjadwalkan kembali pertemuan antara para pihak.

Pertemuan dijadwalkan berlangsung Kamis, 8 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Agenda utama pertemuan yakni fasilitasi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, PT Perembee dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang untuk memperjelas persoalan yang berkembang sekaligus mencari titik penyelesaian yang dapat diterima para pihak.

Bahrudin menegaskan, BABAK Kalsel menghargai respons serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan jajaran BPN.

Atas dasar itu, rencana aksi yang sebelumnya akan digelar pada 8 Oktober diputuskan untuk dibatalkan.

“Kami menghargai respons dan tindak lanjut yang telah dilakukan BPN. Karena itu, kami memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pertemuan,” katanya.

Meski aksi dibatalkan, Bahrudin memastikan BABAK Kalsel tidak melepas begitu saja persoalan tersebut.

Pihaknya tetap akan mencermati perkembangan hasil pertemuan dan proses penyelesaian yang dilakukan oleh para pihak.

“Kami berharap pertemuan lanjutan ini benar-benar menghasilkan penyelesaian yang konkret, transparan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.

Dengan keputusan tersebut, BABAK Kalsel untuk sementara memilih jalur dialog dan fasilitasi ketimbang aksi jalanan.

Namun, pengawalan terhadap proses penyelesaian persoalan PT Perembee tetap akan dilakukan, terutama untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan serta mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (kt)