Dari surat Kejati, Kemendagri, hingga Inspektorat Jenderal ATR/BPN dipaparkan dalam RDP; PT Perembee meminta seluruh proses pertanahan diklarifikasi dan diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum.
Kalimantanterbit.com, TANAH LAUT – Persoalan pertanahan yang berkaitan dengan PT Perembee kembali bergulir di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tanah Laut, Selasa (6/10/2026).
Kali ini, perusahaan bersama Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, Bahrudin membawa sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar keberatan PT Perembee terhadap proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 17 Tahun 2015.
Dalam forum tersebut, perusahaan memaparkan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan kepastian hukum atas lahan dan aset yang menjadi bagian dari rencana pembangunan Pelaihari City.
Salah satu poin utama yang disorot adalah keberadaan Sertipikat Hak Pakai Nomor 17 Tahun 2015 atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang menurut PT Perembee berada di atas lahan yang sebelumnya merupakan bagian dari HGU perusahaan.
PT Perembee mempertanyakan proses penerbitan sertipikat tersebut. Perusahaan menduga terdapat persoalan administratif dan yuridis yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk terkait penyelesaian hak keperdataan dan dokumen yang menjadi dasar proses pertanahan.
“Keberadaan kami hari ini bukan untuk melawan pemerintah, namun untuk memastikan bahwa kepastian hukum di negeri kita masih ada,” demikian disampaikan perwakilan PT Perembee, H. Mawardi dalam forum RDP.
Paparkan Deretan Dokumen
Dalam pemaparannya, PT Perembee menyebut sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Di antaranya Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 180/76/MOU-KUM/2014, SK Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1/HGU/BPN.63/2014, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanggal 4 Maret 2015.
Menurut perusahaan, sejumlah dokumen tersebut perlu dibaca secara utuh dalam melihat rangkaian proses pertanahan yang kemudian berujung pada penerbitan Hak Pakai Nomor 17.

PT Perembee juga memaparkan sejumlah surat dari instansi pemerintah yang menurut mereka relevan untuk menjadi bahan klarifikasi.
Salah satunya adalah surat Kejaksaan Tinggi dengan Nomor R-447A/0.3.5.1/Fd.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan perusahaan, proses penelitian atau penyelidikan saat itu disebut menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut dokumen tersebut, belum ditemukan kerugian negara atau perekonomian negara sehingga perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
PT Perembee kemudian mengaitkannya dengan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.4.10/2402/BHK tertanggal 21 November 2025.
Menurut perusahaan, surat tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah melengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) atas lahan yang diperoleh melalui pemenuhan kewajiban pihak ketiga berupa hibah sesuai ketentuan.
Rekomendasi Pengkajian Hak Pakai
Sorotan lainnya diarahkan pada surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/PW.05.03/88-900/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam RDP, PT Perembee menyebut dokumen tersebut memuat rekomendasi agar dilakukan pengkajian terhadap penerbitan Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Menurut paparan perusahaan, pengkajian tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan administrasi dan/atau yuridis dalam proses penerbitan hak pakai.
PT Perembee juga menyoroti Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Nomor MP.01/1725/600.13-63.01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Perusahaan menyebut surat tersebut memuat sejumlah temuan berkaitan dengan dokumen dalam warkah pertanahan.
Di antaranya, menurut paparan PT Perembee, terdapat kekurangan tanda tangan pada sejumlah dokumen pemisahan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU), serta persoalan pada dokumen yang menjadi dasar penerbitan HGU.
Hal tersebut dinilai perusahaan perlu mendapatkan klarifikasi karena berkaitan dengan rangkaian administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.
Persoalkan Dokumen yang Disebut Tidak Ada di Warkah
PT Perembee juga membawa persoalan lain ke meja RDP, yakni keberadaan dokumen yang disebut sebagai Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 38/2015.
Menurut perusahaan, dokumen tersebut tidak ditemukan dalam warkah sebagaimana yang mereka harapkan.
PT Perembee meminta persoalan itu tidak dibiarkan menjadi ruang tafsir yang berbeda-beda. Perusahaan mendorong agar seluruh dokumen yang menjadi dasar proses pertanahan dapat diperiksa dan diklarifikasi secara terbuka.
“Jika dokumen yang sudah jelas terus-menerus dimultitafsirkan, maka sampai kapan pun permasalahan ini tidak akan selesai,” demikian inti pernyataan PT Perembee dalam RDP.
Kaitkan dengan Masa Depan Pelaihari City
Di tengah persoalan hukum dan administrasi tersebut, PT Perembee juga menyinggung keberlanjutan rencana pembangunan Pelaihari City.
Perusahaan menilai kepastian status lahan menjadi salah satu faktor penting agar rencana pembangunan dapat berjalan.
Menurut PT Perembee, proyek tersebut juga memiliki potensi memberikan dampak ekonomi, termasuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Tanah Laut, baik selama tahap pembangunan maupun ketika kawasan mulai beroperasi.
Karena itu, perusahaan meminta DPRD Kabupaten Tanah Laut ikut mendorong penyelesaian persoalan dengan tetap berpegang pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum.
PT Perembee berharap setiap keputusan terkait aset dan pertanahan tidak hanya mengacu pada interpretasi, tetapi dapat ditopang dokumen dan dasar hukum yang jelas.
Minta DPRD Dorong Penyelesaian
Dalam RDP tersebut, PT Perembee juga meminta DPRD Kabupaten Tanah Laut mempertimbangkan rekomendasi terkait penyelesaian hak keperdataan perusahaan.
Perusahaan menginginkan persoalan yang telah berlangsung dapat menemukan titik terang melalui mekanisme yang transparan, terukur dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi PT Perembee, penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian terhadap rencana investasi dan pembangunan di Tanah Laut.
Perusahaan berharap proses penyelesaian dapat dilakukan dengan mempertemukan seluruh dokumen, keterangan para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak kembali menimbulkan perbedaan tafsir.
Dengan demikian, polemik pertanahan yang berkaitan dengan Hak Pakai Nomor 17 tersebut diharapkan dapat memperoleh kejelasan dan tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan pembangunan.
Catatan: Seluruh dugaan mengenai cacat administrasi, cacat yuridis maupun persoalan dalam proses penerbitan hak atas tanah sebagaimana diberitakan merupakan klaim, keberatan dan pemaparan PT Perembee dalam forum RDP. Kebenaran materiil serta status hukum atas setiap dokumen dan dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi dan pembuktian dari instansi maupun pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (kt)
