Aksi dijadwalkan 8 Oktober 2026. Babak Kalsel membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan maladministrasi, proses mediasi, serta aspek administrasi dan yuridis Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang Tahun 2015.
Kalimantanterbit.com, BANJARBARU – Persoalan pertanahan kembali menjadi sorotan di Kalimantan Selatan. Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel menyatakan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Selatan.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis, 8 Oktober 2026, mulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin, mengatakan rencana aksi itu merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Jumat (2/10/2026).
Menurut Bahrudin, aksi tersebut berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada Kanwil BPN Kalsel melalui Surat Nomor 570/BABAK-KALSEL/IX/2026.
Surat itu berisi keberatan formal dan somasi Babak Kalsel terkait dugaan maladministrasi serta persoalan dalam pelaksanaan rapat mediasi.
“Surat tersebut sebelumnya telah kami sampaikan kepada Kepala Kanwil BPN Kalsel dengan batas waktu tanggapan 3 x 24 jam setelah diterima,” ujar Bahrudin.
Sertifikat Hak Pakai Nomor 17 Jadi Sorotan
Salah satu poin utama yang akan dibawa dalam aksi adalah persoalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang Tahun 2015 atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Babak Kalsel mempertanyakan sejumlah aspek administrasi dan yuridis dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Selain persoalan sertifikat, organisasi tersebut juga menyoroti proses mediasi yang telah berlangsung. Babak Kalsel meminta agar mekanisme dan pelaksanaan mediasi dievaluasi, termasuk terkait tata cara forum serta posisi para pihak yang terlibat.
Namun, berbagai persoalan tersebut merupakan sudut pandang dan dugaan yang disampaikan Babak Kalsel. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Kanwil BPN Kalsel yang memberikan penjelasan atau tanggapan atas seluruh tudingan tersebut.
Desak Evaluasi Jajaran BPN
Dalam tuntutannya, Babak Kalsel meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Mereka juga meminta evaluasi terhadap salah seorang pegawai BPN Kalsel berinisial SR, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kalsel.
Babak Kalsel menyampaikan dugaan bahwa pejabat tersebut mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan persoalan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang Tahun 2015.
Atas hal tersebut, Babak Kalsel meminta adanya pemeriksaan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah regulasi juga disebut menjadi dasar dalam penyampaian tuntutan, di antaranya Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Babak Kalsel menilai ketentuan tersebut relevan untuk menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun penanganan persoalan pertanahan, termasuk proses mediasi dalam penyelesaian sengketa.
Massa Diperkirakan Capai 1.000 Orang
Dalam rencana aksi tersebut, Babak Kalsel memperkirakan peserta yang hadir berkisar 250 hingga 1.000 orang.
Mereka disebut berasal dari internal organisasi, sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan, serta anggota majelis taklim binaan Komisaris Utama PT Perembee.
Peserta aksi nantinya direncanakan membawa atribut organisasi, pengeras suara, spanduk dan pamflet untuk menyampaikan aspirasi.
Babak Kalsel juga telah memberitahukan rencana kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Pemberitahuan dilakukan agar pelaksanaan aksi dapat memperoleh tanda terima sekaligus menjadi bagian dari persiapan pengamanan, sehingga penyampaian pendapat di muka umum berlangsung tertib dan kondusif.
Aksi 8 Oktober mendatang pun berpotensi menjadi ruang bagi Babak Kalsel untuk kembali mempertanyakan penanganan persoalan pertanahan yang mereka nilai belum memperoleh tindak lanjut sesuai harapan.
Sementara itu, Kanwil BPN Kalimantan Selatan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan, keberatan maupun tuntutan yang disampaikan Babak Kalsel. (kt)
